Sabtu, 31 Januari 2015

Smartphone Murah Januari 2015

Smartphone Murah

Berikut adalah beberapa smartphone dengan harga tergolong murah yang kurangkum dari beberapa sumber
 1. Sony Xperia E = Rp 925.000
 2. Nokia X Dual SIM = Rp 925.000
 3. Samsung Galaxy Chat = Rp 825.000
 4. LG Optimus L3ii = Rp 950.000
 5. Huawei Ideos X3 = Rp 450.000
 6. LG L20 Dual SIM = Rp 600.000
 7. Advan Vandroid S35A = Rp 555.000
 8. Evercoss A5S = Rp 561.000
 9. Samsung Galaxy Star Rp 638.000
10. Samsung Galaxy Y Rp 849.000
11. Samsung Galaxy Y Neo Rp 648.000
12. Samsung Galaxy Chat Rp 800.000
13. Samsung Galaxy Young Rp 869.000
13. Samsung Galaxy Star Plus Rp 849.000
14. Samsung Galaxy Young 2 Rp 898.000
15. Samsung Galaxy V Rp 1.173.000
16. Samsung Galaxy Fame Rp 1.295.000
17. Samsung Galaxy Ace 3 Rp 1.999.000
18. Samsung Galaxy Trend Duos Rp 1.450.000
19. Samsung Galaxy Infinite Rp 1.465.000
20. Advan GAIA Mini S4H
21. Lenovo A319
22. Evercoss A7E England
23. IMO Discovery II
24. Mito A330 Fantasy Selfie 2
25. Evercoss A7E, Rp. 999.500
26. Evercoss A7Z, harga Rp. 1.100.000
27. Smartfren Andromax C3, Rp. 499.500
28. Smartfren Andromax G2 Qwerty, harga Rp. 999.900
29. Mito Fantasi 2 A250, harga Rp. 1.200.000
30. LG L40, Rp. 1.000.000
31. Oppo Find Muse R821, Rp. 1.699.000.
32. Oppo Find Piano R8113, harga 2 jutaan
33. Oppo Joy R1001, Rp 1.699.000
34. Oppo Neo 3 R831K, Rp. 1,5 juta
35. Lenovo A319, Rp. 980.000
36. Lenovo A328, Rp.1.050.000
37. Lenovo A536, Rp.1.200.000
38. Lenovo A526, Rp.1.000.000
39. Lenovo A316i, Rp.675.000
40. Evercoss A7K
41. Harga Rp 700ribuan
42. Evercoss A7E, Harga Rp 830.000
43. Mito Fantasy U, Harga Rp 700ribu
44. IMO Buzz, Harga Rp 850.000
45. Advan Vandroid S4A, Harga Rp 694.500
46. Acer Liquid Z200, Harga Rp 765.000
47. LG L20 kitkat, Harga Rp 788.000
48. SPC Razor R12, Harga Rp 699.000
49.  Evercoss A7K, Harga Rp 700ribu
50.  Mito Fantasy Selfie, Harga Rp
51. IMO Blast S67, Harga Rp 599.000
52. Lenovo A269 3G|HSDPA, Harga Rp699.000
53. Nexian Mi432 voyager 3G, Harga Rp 729.500
54..Axioo PicoPhone GBC 3G, Harga Rp 788.000
55. LG Optimus L3 3G, Harga Rp 729.500
56. Huawei Ideos Y 200 3G, Harga Rp 699.000
57..Maxtron Lucra 3G, Harga Rp 689.500
58. SPC Mobile revo+ 3G, Harga Rp 690.500
59. Axioo picopad GCE + 3G, Harga Rp 788.000
60. LG Optimus One P500 3G, Harga Rp 799.000
61. Evercoss A28T, Rp 700-780ribuan.
62. evercoss A12 3.5G , Harga Hp evercoss A12 Rp 700.000
63. Evercoss A7T 3.5G/Dualcore/dualSim/Jellybean (bisa BBM) Rp 770.000
64. Evercoss A11 (bisa BBM), Harga Evercoss A11 Rp 655.000
65. Evercoss A18, Harga Rp 600ribuan
66.Harga Hp Evercoss A7 (Bisa BBM), Rp 750.000
67. Mito A15 (3G, 4", DualCore, ICS, 2MP kamera), Harga Mito A15 Rp 925.000
68. Alcatel OT 906, Harga Rp 989.500
69. Tabulet TS11, Harga Rp 658.900
70. Tabulet TS11, Harga Rp 789.900
71. Nexian A850 Energy, Harga Rp 499.900
72. S Nexian Cronos Mi320, Harga Rp 599.000
73. S Nexian Extremi2 Mi430, Harga Rp 999.900
74. IMO S79 Explorer, Harga Rp 898.900
75.Cross A8T, Harga : Rp 899.000
76. Cross 18, Harga : Rp 700.000
77. Mito A222, Harga Rp 999.000
78.  Mito A50 Fantasy (Dualcore, 3G, 5MP kamera), Harga Mito A50 Fantasy Promo Rp 999.000. Harga normal Rp 1,199,000

Jumat, 30 Januari 2015

Kontak


DIAN RAHARJA
Perum Bumi Ciruas Permai 2 (BCP 2)
Blok E4 No. 9
Ds Ranjeng Kec Ciruas
Kab Serang - Banten
Kode Pos : 42183


Email ;


Handphone :
+6281906086027

PIN BB:
7DC6B436


YM/Tweeter : dianraharja

Facebook :

Kamis, 29 Januari 2015

Anggota Koperasi Banten Jaya

No Nama Alamat Masuk
1 Dian Raharja Ciruas - Kab. Serang 25-Jan-15
2 Liana Sempu - Kota Serang 25-Jan-15
3 Anna Sarah Serdang - Kota Serang 25-Jan-15
4 Rita Fatimah Ciruas - Kab. Serang 25-Jan-15
5 Yusuf Ridwan Ciruas - Kab. Serang 25-Jan-15
6 Vista Nirmala Cimuncang - Kota Serang 25-Jan-15
7 Nugraha Panyileukan - Bandung 25-Jan-15
8 Nur Masyitoh Panyileukan - Bandung 25-Jan-15
9 Dayusman Mutiara- Kota Serang 25-Jan-15
10 Ratih Suharti Cipocok - Kota Serang 25-Jan-15
11 Elin Marlina Serdang - Kota Serang 25-Jan-15
12 Rudi Repelita Serdang - Kota Serang 25-Jan-15
13 M Rizal Robani Panyileukan - Bandung 25-Jan-15
14 Bendi Bandawangsa Serdang - Kota Serang 25-Jan-15
15 Dian Hardianto Ranggalawe - Garut 25-Jan-15
16 Handayani Penancangan - Kota Serang 25-Jan-15
17 Alvan M Bashir Cipocok - Kota Serang 25-Jan-15
18 Siva Oktaviani Cipocok - Kota Serang 25-Jan-15

Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi Banten Jaya

Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi Banten Jaya

BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, JANGKA WAKTU

Pasal 1
    1) Koperasi ini bernama "Koperasi Banten Jaya” dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disingkat dengan "Kobaja"
    2) Koperasi ini berkedudukan Perum KPR Bumi Ciruas Permai 2 (BCP 2) Blok E4 No 9, Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang Provinsi Banten
    3) Koperasi ini didirikan untuk menjalankan usahanya sampai dengan jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN PRINSIP

Pasal 2
    1) Koperasi ini didirikan berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dengan berdasar pada asas kekeluargaan.
    2) Dalam menjalankan kegiatan usahanya, koperasi ini memiliki prinsip sebagai berikut :
        1. Keanggotan bersifat sukarela, artinya seorang anggota dapat mendaftarkan atau mengundurkan diri dari koperasi pada setiap waktu
        2. Pengelolaan manajemen koperasi dilakukan secara demokratis, artinya dengan melalui rapat-rapat anggota untuk menetapkan dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi, kekuasaan ditentukan dari hasil keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah mufakat diantara para anggota.
        3. Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil, artinya sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, dan tidak semata-mata berdasar pada modal yang disetor saja, tetapi juga berdasar pada peran serta yang telah diberikan anggota terhadap koperasi.
        4. Pemberian imbalan jasa yang terbatas, artinya pemberian imbalan jasa melalui managemen koperasi tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya modal yang disetor, tetapi yang lebih diutamakan adalah sejauh mana partisipasi anggota tersebut ikut dalam mengembangkan usaha koperasi.
        5. Kemandirian, artinya koperasi harus mampu berdiri sendiri tanpa selalu bergantung pada pihak lain, sehingga pada hakikatnya merupakan motivator bagi anggota koperasi untuk meningkatkan keyakinan dan kekuatan diri sendiri untuk mencapai tujuan.

BAB III
TUJUAN DAN KEGIATAN USAHA

Pasal 3
    1) Koperasi Banten Jaya ini didirikan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota khususnya dan seluruh karyawan pada umumnya.
    2) Menjadi gerakan ekonomi kerakyatan yang ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
    3) Menyelenggarakan usaha yang berkaitan dengan anggota dalam bidang simpan pinjam dan atau menyediakan barang-barang konsumsi untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 4
    1) Anggota koperasi Kobaja  berkedudukan sebagai pemilik koperasi dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
    2) Syarat yang dapat diterima menjadi anggota Kobaja adalah :
        - Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun.
        - Memilik Kartu Tanda Penduduk dan atau Tanda Pengenal yang sah.
    3) Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
        - Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta keputusan-keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
        - Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi
        - Ikut mengembangkan usaha koperasi dan memelihara kebersamaan antara anggota berdasar pada asas kekeluargaan.

BAB V
RAPAT ANGGOTA

Pasal 5
    1) Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, dan diselenggarakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
    2) Rapat anggota dilaksanakan tidak harus melibatkan semua anggota, tetapi dapat dilakukan oleh semua pengurus dan atau anggota yang memiliki simpanan sekurang-kurangnya 2,5% dari jumlah total modal koperasi..
    3) Rapat anggota terdiri dari :
        - Rapat anggota tahunan, diselenggarakan pada setiap akhir tahun buku untuk membahas dan mengesahkan pertanggungjawaban pengurus tehadap pengelolaan koperasi, dan dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun buku.
        - Rapat anggota pemilihan, pemberhentian dan penggantian pengurus koperasi, dilaksanakan setiap akhir masa jabatan dan atau sesuai kebutuhan koperasi.
        - Rapat anggota untuk pembagian Sisa Hasil Usaha
        - Rapat anggota luar biasa, dilaksanakan apabila dalam keadaan diluar kekuasaannya.
    4) Rapat anggota luar biasa dapat dilaksanakan atas kehendak pengurus dan atau atas permintaan para anggota, sepanjang jumlah anggota yang menghendaki lebih 50 % (lima puluh persen) dari jumlah anggota.

Pasal 6
    1) Rapat anggota sah jika anggota yang hadir lebih dari 75 % (tujuh puluh lima persen) dari jumlah anggota yang diundang dan disetujui oleh lebih dari separuh bagian dari jumlah anggota yang hadir.
    2) Apabila qourum sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak tercapai, maka rapat anggota tersebut ditunda untuk waktu paling lama tujuh hari kerja.
    3) Pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) tetap belum tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan untuk menghasilkan keputusan yang sah serta mengikat bagi semua anggota, apabila telah disetujui separuh atau lebih dari jumlah anggota yang hadir.

Pasal 7
    1) Pengambilan keputusan rapat anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
    2) Dalam hal tidak mencapai mufakat, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir (voting)
    3) Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara, sedangkan anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang hadir.
    4) Keputusan rapat anggota harus dicatat dalam buku notulen rapat dan atau berita acara rapat dan ditandatangani oleh pemimpin rapat.

BAB VI
KEPENGURUSAN

Pasal 8
    1) Pengurus Koperasi Banten Jaya dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
    2) Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengurus adalah :
        - Anggota Kobaja yang memiliki simpanan sekurang-kurangnya 2,5% dari jumlah total modal koperasi
        - Memiliki Kartu Tanda Penduduk dan atau Tanda Pengenal yang syah
    3) Pengurus koperasi dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
    4) Anggota pengurus koperasi yang telah dipilih harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.

BAB VII
DEWAN PENGAWAS

Pasal 9
    1) Dewan Pengawas dipilih dari dan oleh pengurus dalam rapat anggota.
    2) Dapat dipilih menjadi Dewan Pengawas adalah anggota yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
        a. Dapat dipercaya oleh semua anggota
        b. Kepedulian yang tinggi terhadap pengelolaan koperasi
        c. Berpikiran positif terhadap semua pengurus
    3) Dewan Pengawas koperasi dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.

BAB VIII
DEWAN PENASEHAT

Pasal 10
    1) Untuk menjadikan badan usaha koperasi yang professional, dalam rapat anggota dapat mengangkat Dewan Penasehat.
    2) Dewan Penasehat dipilih oleh pengurus dari dan oleh anggota atau bukan anggota yang mempunyai keahlian dan pengalaman tentang
managemen koperasi.
    3) Dewan Penasehat tidak diberikan gaji dari koperasi, tetapi dapat diberikan imbalan jasa atau honorarium sesuai dengan keputusan rapat anggota.
    4) Dewan Penasehat tidak mempunyai hak suara dalam pelaksanaan rapat anggota, apabila dalam rapat tersebut dilakukan pemungutan suara.
    5) Dewan Penasehat dapat memberikan kritik dan saran, sepanjang bertujuan untuk membangun perkembangan koperasi.

BAB IX
PELAKSANAAN KERJA USAHA

Pasal 11
    1) Pelaksanaan kerja usaha koperasi dilakukan setiap hari kerja menurut kalender nasional
    2) Pelaksanaan pelayanan usaha koperasi dilakukan setiap hari kerja menurut kalender nasional

BAB X
IDENTITAS ANGGOTA

Pasal 12
    1) Untuk menjadi anggota koperasi harus mendaftarkan terlebih dahulu kepada Pengelola Unit pada bagian masing-masing dengan menunjukan persyaratan yang syah.
    2) Anggota koperasi harus memiliki kartu identitas yang berupa Kartu Tanda Anggota yang didalamnya tercantum photo, nama, alamat dan bagian.
    3) Setiap akan bertransaksi dengan koperasi harus menunjukkan Kartu Tanda Anggota tersebut kepada Pengelola Unit di masing-masing Unit.
    4) Apabila Kartu Tanda Anggota tersebut hilang atau rusak harus lapor kepada pengurus untuk diberikan Kartu Tanda Anggota yang baru dengan memberikan uang pengganti sebesar Rp. 10,000.00 (sepuluh ribu rupiah).

BAB XI
TEMPAT DAN WAKTU OPERASIONAL

Pasal 13
Koperasi Banten Jaya berkedudukan didalam ruang lingkup yang mencakup seluruh wilayah NKRI, sehingga tempat atau ruangan dan waktu yang dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi online maupun offline dengan koperasi adalah : semua hari kerja sesuai kalender nasional.

BAB XII
BIAYA OPERASIONAL

Pasal 14
Penghasilan bersih Koperasi Banten Jaya yang berupa pendapatan bunga/jasa, sebelum dibagikan kepada para anggota, terlebih dahulu dikeluarkan untuk :
    - Biaya penyelenggaraan rapat anggota dan atau pengurus.
    - Biaya operasional kesekretariatan.
    - Imbalan jasa kepada pengurus.
    - Biaya administrasi perijinan, ongkos-ongkos dan pajak.

BAB XIII
PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA

Pasal 15
    1) Sisa Hasil Usaha diperoleh dari pendapatan bunga sampai dengan akhir masa tahun buku, dikurangi dengan biaya-biaya operasional.
    2) Pembagian keuntungan dari Sisa Hasil Usaha adalah :
        - Dibagikan kepada anggota : 70 % (tujuh puluh persen)
        - Imbalan Jasa Pengurus : 30 % (sepuluh persen)

BAB XIV
TEKNIS PELAYANAN

Pasal 16
    1) Anggota yang akan bertransaksi dengan koperasi dapat berhubungan langsung dengan masing-masing Pengelola Kobaja
    2) Pengelola Kobaja harus melanjutkan transaksinya kepada Ketua dan atau Bendahara koperasi untuk menyelesaikan transaksinya.
    3) Permohonan pinjaman kepada koperasi harus diajukan dengan Formulir yang telah ditetapkan dan ditandatangani pemohon, serta diketahui oleh Ketua koperasi dan atau pengurus yang telah ditunjuk.

BAB XV
PROSENTASE BUNGA PINJAMAN

Pasal 17
    1) Pinjaman yang boleh diberikan koperasi kepada anggota, besarnya pinjaman ditentukan oleh rapat pengurus sebelumnya.
    2) Besarnya bunga pinjaman adalah 2 % (satu persen) per bulan dan berlaku flat (sama).
    3) Pinjaman dikembalikan kepada koperasi dengan dibatasi waktu selama 5 (lima) bulan, dan tiap bulan dibatasi sampai dengan tanggal 5 (lima).

BAB XVI
PENCATATAN & PEMBUKUAN

Pasal 18
    1) Tahun buku koperasi dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
    2) Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan, pembukuan dan membuat laporan keuangan serta perhitungan rugi laba pada setiap tutup tahun buku.
    3) Laporan keuangan dan perhitungan rugi laba koperasi wajib diperiksa oleh tim ahli dari Bagian Akuntansi.

BAB XVII
MODAL USAHA

Pasal 19
    1) Modal Awal Koperasi Banten Jaya pada saat pendirian, berasal dari simpanan pokok para anggota yang jumlahnya 18 (delapan belas) orang dan besarnya Rp. 450.000,00 (empatratus lima puluh ribu rupiah).
    2) Modal koperasi dapat berasal dari simpanan wajib, sukarela dan hibah.
    3) Modal koperasi dapat berasal dari pinjaman modal dari pihak ketiga.

BAB XVIII
SIMPANAN ANGGOTA

Pasal 20
    1) Setiap anggota harus menyetor atas namanya sendiri pada koperasi berupa simpanan pokok sebesar Rp. 25,000.00 (dua puluh lima ribu rupiah).
    2) Simpanan pokok harus dibayar sekaligus atau kontan.
    3) Aturan mengenai jenis simpanan anggota akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIX
SISA HASIL USAHA

Pasal 21
    1) Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan jumlah biaya, penyusutan, dana cadangan dan kewajiban lainnya dalam tahun buku yang berjalan.
    2) Sisa Hasil Usaha dibagikan kepada setiap anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota terhadap koperasi, serta dapat juga digunakan untuk dana sosial, imbalan jasa pengurus, biaya pelaksanaan rapat anggota.

BAB XX
TANGGUNGAN ANGGOTA

Pasal 21
    1) Apabila koperasi dibubarkan, sedangkan koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala kewajibannya, maka seluruh anggota diwajibkan turut menanggung kerugian masing-masing terbatas pada simpanan yang telah disetor pada koperasi.
    2) Kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir tahun buku sebagian dapat ditutup dengan dana cadangan.

BAB XXI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 22
    1) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan, apabila pengurus koperasi mempunyai alasan yang kuat dalam rangka meningkatkan efisiensi usaha koperasi dan demi untuk kepentingan anggota.
    2) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota dan dituangkan dalam
berita acara rapat anggota perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB XXII
PEMBUBARAN KOPERASI

Pasal 22
    1) Pembubaran koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat anggota, serta berdasarkan pada jangka waktu berakhirnya koperasi.
    2) Pembubaran koperasi dapat berdasarkan permintaan dari sekurang-kurang 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah anggota.

BAB XXIII
SANKSI-SANKSI

Pasal 23
    1) Apabila anggota koperasi melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan lainnya yang berlaku pada koperasi ini akan dikenakan sanksi berupa :
        - Dikeluarkan dari anggota koperasi
        - Melunasi semua kewajiban yang belum terselesaikan sebelum dikeluarkan dari anggota koperasi.
        - Diserahkan kasusnya kepada yang berwajib.
    2) Bagi peminjam yang cara pelunasannya sering tidak tepat waktu dan atau selalu melampaui batas waktu yang telah ditentukan, pengurus berhak memberi peringatan kepada peminjam bahwa untuk periode berikutnya tidak diberikan pinjaman.

BAB XXIV
PENUTUP

Pasal 24
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Khusus Koperasi. Koperasi Banten Jaya akan dimulai kegiatannya pada hari Senin tanggal 26 Januari 2015 oleh kami selaku kuasa pendiri yang nama, alamat, dan jabatannya disebut di bawah ini.


Ketua : Dian Raharja
Sekretaris : Rita Fatimah
Bendahara : Liana

Pengesahan Akte Pendirian Koperasi

Pengesahan Akte Pendirian Koperasi

Dalam rangka menciptakan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya, dipandang perlu untuk memberikan status badan hukum kepada badan usaha koperasi dengan pengesahan akte pemdiriannya oleh pemerintah, untuk mendapatkan pengesahan badan hukum, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akte pendirian koperasi, sedangkan yang dimaksud akte pendirian koperasi adalah surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani anggaran dasar pada saat pembentukan koperasi.

Perangkat organisasi koperasi

Perangkat organisasi koperasi :

1. Rapat Anggota
    - Rapat anggota merupakan wadah aspirasi anggota yang memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu.
    - Rapat anggota mempunyai kewenangan untuk menetapkan :
    - Anggaran dasar, sebagai acuan pengelolaan koperasi
    - Kebijakan umum di bidang organisasi manajemen dan usaha koperasi
    - Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawasan
    - Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
    - Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
    - Pembagian sisa hasil usaha
    - Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi

2. Pengurus Koperasi
    - Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota yang diserahi mandate mengelola koperasi, sehingga mempunyai tugas :
    - Mengelola kegiatan koperasi dan menjalankan usahanya
    - Mengajukan rancangan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
    - Menyelenggarakan rapat anggota secara berkala
    - Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
    - Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
    - Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
    - Untuk mejalankan tugas-tugas koperasi, seorang pengurus memiliki kewenangan sebagai berikut :
    - Mewakili badan usaha koperasi di dalam dan di luar pengadilan
    - Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru, serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
    - Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan serta kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.

Pengawas Koperasi   
Adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja pengurus, pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi melalui rapat anggota, oleh karena itu pengawas dalam menjalankan kewajibannya harus bertanggung jawab kepada rapat anggota, sedangkan persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan berdasarkan anggaran dasar.

Tugasnya adalah :
    - Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
    - Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

Karakteristik dan Kewajiban Anggota Koperasi

Karakteristik dan Kewajiban Anggota Koperasi

Karakteristik menjadi anggota koperasi :
- Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
- Keanggotaan koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dipenuhi.
- Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan karena persyaratan untuk menjadi anggota koperasi adalah kepentingan ekonomi yang melekat pada yang bersangkutan, namun apabila anggota koperasi meninggal dunia, keanggotaannya dapat diteruskan oleh ahli waris yang memenuhi syarat dalam anggaran dasar.
- Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap koperasi, sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.

Kewajiban anggota koperasi :
- Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
- Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi
- Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.

Lapangan Usaha Koperasi

Lapangan Usaha Koperasi

Usaha Koperasi
adalah usaha yang berkaitan langsung dengan upaya pemenuhan kebutuhan anggotanya, koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat, kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.

Keanggotaan Koperasi
Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi, sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Pada dasarnya yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga Negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hokum atas koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimanaditetapkan dalam anggaran dasar.

Sumber modal untuk mendirikan koperasi

Sumber modal untuk mendirikan koperasi

Adapun sumber modal untuk mendirikan koperasi adalah :

Simpanan Pokok,
adalah sejumlah uang tertentu yang diwajibkankepada anggota untuk menyerahkan kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota, atau dengan kata lain bahwa simpanan pokok adalah simpanan yang sudah ditentukan jumlahnya dalam anggaran dasar, sehingga berlaku sama besarnya bagi semua anggota.

Simpanan Wajib,
adalah jumlah simpanan tertentu yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam kesempatan (waktu) tertentu meskipun jumlahnya tidak mesti sama.

Dana Cadangan,
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha untuk memupuk modal sendiri serta menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Hibah,
adalah sebagai bentuk pemberian ( khusus untuk modal ) tanpa disertai imbalan tertentu, merupakan pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, baik wujudnya berupa uang maupun barang.

Prosedur mendirikan Koperasi

Prosedur mendirikan Koperasi

Rapat persiapan.

Pendirian koperasi sebaiknya diawali oleh kegiatan bersama untuk meningkatkan kesejahteraan secara bersama-sama melalui pengembangan usaha yang berkaitan dengan kepentingan ekonomi anggota, para pendiri koperasi wajib mengadakan rapat persiapan yang membahas semua hal yang berkaitan dengan rencana pembentukan koperasi, yang meliputi penyusunan rancangan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan hal-hal lain yang diperlukan untuk pembentukan koperasi.

Menyusun Anggaran Dasar (AD) dan atau Anggaran Rumah Tangga (ART)

Pembentukan koperasi dilakukan melalui pengesahan akte pendirian dengan mencantumkan Anggaran Dasar yang sekurang-kurangnya memuat tentang daftar nama pendiri, nama tempat kedudukan, maksud dan tujuan, serta bidang usaha, ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya koperasi, pembagian Sisa Hasil Usaha, termasuk ketentuan mengenai sanksi.

Anggaran Dasar Koperasi adalah seperangkat peraturan yang dibuat oleh para pendiri berdasarkan kesepakatan untuk mengatur hubungan hukum dalam suatu organisasi yang akan dijalankannya.

Sumber permodalan.

Untuk mendirikan usaha berbadan hukum koperasi, diperlukan adanya ketersediaan modal, modal utama untuk mendirikan koperasi yang diwujudkan dalam bentuk simpanan anggota, adapun kelebihan dari simpanan itu dapat dijadikan sebagai dana cadangan yang akan dimanfaatkan pada saat membutuhkan.

Kelebihan dan Kekurangan Koperasi

Kelebihan dan Kekurangan Koperasi

Kelebihan Koperasi :
- Sebagai gerakan ekonomi kerakyatan
- Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga masyarakat pada umumnya.
- Usaha yang dijalankan berdasarkan atas asas kekeluargaan, sehingga memiliki ikatan kerja sama yang kuat.
- Pembagian Sisa Hasil Usaha bukan hanya ditentukan berdasarkan modal, melainkan tingkat partisipasi ( jasa ) usaha dari anggotanya.

Kekurangan Koperasi :
- Keterbatasan modal, sehingga koperasi tidak bisa berkembang secara pesat.
- Kurangnya perhatian terhadap aspek keuntungan, sehingga menyebabkan koperasi kurang diminati.
- Sifat keanggotaan yang sukarela, sehingga manajemen kopersasi tidak efektif.
- Koperasi cenderung bersifat eksklusif jika dibandingkan dengan badan usaha lainnya.

Fungsi dan Peran Koperasi

Fungsi dan Peran Koperasi

Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum untuk melakukan suatu usaha berdasarkan pada prinsip tertentu sebagai rujukan gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasar atas asas kekeluargaan, yaitu :

1. Membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya, dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonami dan sosial.

2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.

4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Macam-macam Koperasi

Macam-macam Koperasi

1. Koperasi Produksi, yaitu koperasi yang kegiatan utamanya bergerak dalam bidang produksi untuk menghasilkan barang dan atau jasa yang menjadi kebutuhan anggotanya.

2. Koperasi Konsumsi, yaitu koperasi yang khusus menyediakan barang-barang kunsumsi untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya.

3. Koperasi Simpan Pinjam, yaitu koperasi yang didirikan guna memberikan kesempatan kepada para anggotanya untuk memperoleh pinjaman atas dasar kebaikan.

Prinsip-prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip Koperasi

1. Keanggotaan bersifat Sukarela, artinya seorang anggota dapat mendaftarkan/mengundurkan diri dari koperasinya.

2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis, artinya melalui rapat-rapat anggota untuk menetapkan dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi, kekuasaan ditentukan dari hasil keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah mufakat diantara para anggota.

3. Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil, artinya sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Pembagian Sisa Hasil Usaha tidak semata-mata berdasar pada modal yang disertakan, tetapi juga berdasar perimbangan jasa usaha (transaksi) yang telah diberikan anggota terhadap koperasi.

4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, artinya pemberian imbalan jasa melalui wadah koperasi tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya modal, tetapi yang lebih diutamakan dari sejauh mana pertisipasi anggota dalam mengembangkan usaha tersebut.

5. Kemandirian, artinya bahwa koperasi harus mampu berdiri sendiri tanpa selalu bergantung pada pihak lain, sehingga pada hakikatnya merupakan factor pendorong ( motifator ) bagi anggota koperasi untuk meningkatkan keyakinan akan kekuatan sendiri dalam mencapai tujuan, oleh karena itu agar koperasi mampu mencapai kemadiriannya, peran serta anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.

Koperasi

Koperasi

 

Definisi Koperasi adalah bekerja bersama dengan orang lain untuk mencapai tujuan tertentu.

 

Koperasi merupakan kumpulan orang yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi melalui usaha yang dijalankan anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.

 

UU No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

 

UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

 

Karakter Utama yang dianut koperasi dalam menjalankan usaha adalah system indentitas ganda yaitu selain anggota sebagai pemilik usaha, ia sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi.

 

Asas Koperasi adalah kekeluargaan, dengan kata lain segala pemikiran tentang kegiatan koperasi harus selalu vertumpu pada pendekatan kekeluargaan sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia yang semata-mata tidak hanya memandang kebutuhan materi sebagai tujuan aktivitas ekonominya.

 

Tujuan Utama Koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masarakat pada umumnya.

 

Keanggotaan koperasi adalah bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi.

Minggu, 25 Januari 2015

Tentang Kami

Koperasi Banten Jaya adalah sebuah koperasi yang berdiri pada hari Minggu, 25 Januari 2015 di Komplek Perumahan Bumi Ciruas Permai 2 (BCP 2) Desa Ranjeng Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang Provinsi Banten.

Koperasi ini dibentuk karena keinginan bersama untuk meningatkan kesejahteraan dengan melakukan usaha nyata dengan modal awal ditanggung bersama oleh anggota.

Bentuk usaha koperasi kami adalah jual beli barang secara cash (tunai)/kredit jangka pendek dan simpan pinjam

Pembagian keuntungan bersih dari semua transasi jual beli adalah sebagai berikut:
- 30% untuk pengurus/pengelola
- 70% untuk semua anggota berdasarkan simpanan yang dimiliki berbanding jumlah total modal koperasi

Kami juga memberi kesempatan kepada semua pembaca blog ini untuk berpartisipasi menjadi anggota dengan cara mengirimkan data-data diri anda melalui email: dianraharja@yahoo.co.id. dengan melampirkan scan KTP anda.