Kamis, 29 Januari 2015

Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi Banten Jaya

Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi Banten Jaya

BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, JANGKA WAKTU

Pasal 1
    1) Koperasi ini bernama "Koperasi Banten Jaya” dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disingkat dengan "Kobaja"
    2) Koperasi ini berkedudukan Perum KPR Bumi Ciruas Permai 2 (BCP 2) Blok E4 No 9, Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang Provinsi Banten
    3) Koperasi ini didirikan untuk menjalankan usahanya sampai dengan jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN PRINSIP

Pasal 2
    1) Koperasi ini didirikan berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dengan berdasar pada asas kekeluargaan.
    2) Dalam menjalankan kegiatan usahanya, koperasi ini memiliki prinsip sebagai berikut :
        1. Keanggotan bersifat sukarela, artinya seorang anggota dapat mendaftarkan atau mengundurkan diri dari koperasi pada setiap waktu
        2. Pengelolaan manajemen koperasi dilakukan secara demokratis, artinya dengan melalui rapat-rapat anggota untuk menetapkan dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi, kekuasaan ditentukan dari hasil keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah mufakat diantara para anggota.
        3. Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil, artinya sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, dan tidak semata-mata berdasar pada modal yang disetor saja, tetapi juga berdasar pada peran serta yang telah diberikan anggota terhadap koperasi.
        4. Pemberian imbalan jasa yang terbatas, artinya pemberian imbalan jasa melalui managemen koperasi tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya modal yang disetor, tetapi yang lebih diutamakan adalah sejauh mana partisipasi anggota tersebut ikut dalam mengembangkan usaha koperasi.
        5. Kemandirian, artinya koperasi harus mampu berdiri sendiri tanpa selalu bergantung pada pihak lain, sehingga pada hakikatnya merupakan motivator bagi anggota koperasi untuk meningkatkan keyakinan dan kekuatan diri sendiri untuk mencapai tujuan.

BAB III
TUJUAN DAN KEGIATAN USAHA

Pasal 3
    1) Koperasi Banten Jaya ini didirikan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota khususnya dan seluruh karyawan pada umumnya.
    2) Menjadi gerakan ekonomi kerakyatan yang ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
    3) Menyelenggarakan usaha yang berkaitan dengan anggota dalam bidang simpan pinjam dan atau menyediakan barang-barang konsumsi untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 4
    1) Anggota koperasi Kobaja  berkedudukan sebagai pemilik koperasi dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
    2) Syarat yang dapat diterima menjadi anggota Kobaja adalah :
        - Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun.
        - Memilik Kartu Tanda Penduduk dan atau Tanda Pengenal yang sah.
    3) Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
        - Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta keputusan-keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
        - Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi
        - Ikut mengembangkan usaha koperasi dan memelihara kebersamaan antara anggota berdasar pada asas kekeluargaan.

BAB V
RAPAT ANGGOTA

Pasal 5
    1) Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, dan diselenggarakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
    2) Rapat anggota dilaksanakan tidak harus melibatkan semua anggota, tetapi dapat dilakukan oleh semua pengurus dan atau anggota yang memiliki simpanan sekurang-kurangnya 2,5% dari jumlah total modal koperasi..
    3) Rapat anggota terdiri dari :
        - Rapat anggota tahunan, diselenggarakan pada setiap akhir tahun buku untuk membahas dan mengesahkan pertanggungjawaban pengurus tehadap pengelolaan koperasi, dan dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun buku.
        - Rapat anggota pemilihan, pemberhentian dan penggantian pengurus koperasi, dilaksanakan setiap akhir masa jabatan dan atau sesuai kebutuhan koperasi.
        - Rapat anggota untuk pembagian Sisa Hasil Usaha
        - Rapat anggota luar biasa, dilaksanakan apabila dalam keadaan diluar kekuasaannya.
    4) Rapat anggota luar biasa dapat dilaksanakan atas kehendak pengurus dan atau atas permintaan para anggota, sepanjang jumlah anggota yang menghendaki lebih 50 % (lima puluh persen) dari jumlah anggota.

Pasal 6
    1) Rapat anggota sah jika anggota yang hadir lebih dari 75 % (tujuh puluh lima persen) dari jumlah anggota yang diundang dan disetujui oleh lebih dari separuh bagian dari jumlah anggota yang hadir.
    2) Apabila qourum sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak tercapai, maka rapat anggota tersebut ditunda untuk waktu paling lama tujuh hari kerja.
    3) Pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) tetap belum tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan untuk menghasilkan keputusan yang sah serta mengikat bagi semua anggota, apabila telah disetujui separuh atau lebih dari jumlah anggota yang hadir.

Pasal 7
    1) Pengambilan keputusan rapat anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
    2) Dalam hal tidak mencapai mufakat, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir (voting)
    3) Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara, sedangkan anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang hadir.
    4) Keputusan rapat anggota harus dicatat dalam buku notulen rapat dan atau berita acara rapat dan ditandatangani oleh pemimpin rapat.

BAB VI
KEPENGURUSAN

Pasal 8
    1) Pengurus Koperasi Banten Jaya dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
    2) Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengurus adalah :
        - Anggota Kobaja yang memiliki simpanan sekurang-kurangnya 2,5% dari jumlah total modal koperasi
        - Memiliki Kartu Tanda Penduduk dan atau Tanda Pengenal yang syah
    3) Pengurus koperasi dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
    4) Anggota pengurus koperasi yang telah dipilih harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.

BAB VII
DEWAN PENGAWAS

Pasal 9
    1) Dewan Pengawas dipilih dari dan oleh pengurus dalam rapat anggota.
    2) Dapat dipilih menjadi Dewan Pengawas adalah anggota yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
        a. Dapat dipercaya oleh semua anggota
        b. Kepedulian yang tinggi terhadap pengelolaan koperasi
        c. Berpikiran positif terhadap semua pengurus
    3) Dewan Pengawas koperasi dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.

BAB VIII
DEWAN PENASEHAT

Pasal 10
    1) Untuk menjadikan badan usaha koperasi yang professional, dalam rapat anggota dapat mengangkat Dewan Penasehat.
    2) Dewan Penasehat dipilih oleh pengurus dari dan oleh anggota atau bukan anggota yang mempunyai keahlian dan pengalaman tentang
managemen koperasi.
    3) Dewan Penasehat tidak diberikan gaji dari koperasi, tetapi dapat diberikan imbalan jasa atau honorarium sesuai dengan keputusan rapat anggota.
    4) Dewan Penasehat tidak mempunyai hak suara dalam pelaksanaan rapat anggota, apabila dalam rapat tersebut dilakukan pemungutan suara.
    5) Dewan Penasehat dapat memberikan kritik dan saran, sepanjang bertujuan untuk membangun perkembangan koperasi.

BAB IX
PELAKSANAAN KERJA USAHA

Pasal 11
    1) Pelaksanaan kerja usaha koperasi dilakukan setiap hari kerja menurut kalender nasional
    2) Pelaksanaan pelayanan usaha koperasi dilakukan setiap hari kerja menurut kalender nasional

BAB X
IDENTITAS ANGGOTA

Pasal 12
    1) Untuk menjadi anggota koperasi harus mendaftarkan terlebih dahulu kepada Pengelola Unit pada bagian masing-masing dengan menunjukan persyaratan yang syah.
    2) Anggota koperasi harus memiliki kartu identitas yang berupa Kartu Tanda Anggota yang didalamnya tercantum photo, nama, alamat dan bagian.
    3) Setiap akan bertransaksi dengan koperasi harus menunjukkan Kartu Tanda Anggota tersebut kepada Pengelola Unit di masing-masing Unit.
    4) Apabila Kartu Tanda Anggota tersebut hilang atau rusak harus lapor kepada pengurus untuk diberikan Kartu Tanda Anggota yang baru dengan memberikan uang pengganti sebesar Rp. 10,000.00 (sepuluh ribu rupiah).

BAB XI
TEMPAT DAN WAKTU OPERASIONAL

Pasal 13
Koperasi Banten Jaya berkedudukan didalam ruang lingkup yang mencakup seluruh wilayah NKRI, sehingga tempat atau ruangan dan waktu yang dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi online maupun offline dengan koperasi adalah : semua hari kerja sesuai kalender nasional.

BAB XII
BIAYA OPERASIONAL

Pasal 14
Penghasilan bersih Koperasi Banten Jaya yang berupa pendapatan bunga/jasa, sebelum dibagikan kepada para anggota, terlebih dahulu dikeluarkan untuk :
    - Biaya penyelenggaraan rapat anggota dan atau pengurus.
    - Biaya operasional kesekretariatan.
    - Imbalan jasa kepada pengurus.
    - Biaya administrasi perijinan, ongkos-ongkos dan pajak.

BAB XIII
PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA

Pasal 15
    1) Sisa Hasil Usaha diperoleh dari pendapatan bunga sampai dengan akhir masa tahun buku, dikurangi dengan biaya-biaya operasional.
    2) Pembagian keuntungan dari Sisa Hasil Usaha adalah :
        - Dibagikan kepada anggota : 70 % (tujuh puluh persen)
        - Imbalan Jasa Pengurus : 30 % (sepuluh persen)

BAB XIV
TEKNIS PELAYANAN

Pasal 16
    1) Anggota yang akan bertransaksi dengan koperasi dapat berhubungan langsung dengan masing-masing Pengelola Kobaja
    2) Pengelola Kobaja harus melanjutkan transaksinya kepada Ketua dan atau Bendahara koperasi untuk menyelesaikan transaksinya.
    3) Permohonan pinjaman kepada koperasi harus diajukan dengan Formulir yang telah ditetapkan dan ditandatangani pemohon, serta diketahui oleh Ketua koperasi dan atau pengurus yang telah ditunjuk.

BAB XV
PROSENTASE BUNGA PINJAMAN

Pasal 17
    1) Pinjaman yang boleh diberikan koperasi kepada anggota, besarnya pinjaman ditentukan oleh rapat pengurus sebelumnya.
    2) Besarnya bunga pinjaman adalah 2 % (satu persen) per bulan dan berlaku flat (sama).
    3) Pinjaman dikembalikan kepada koperasi dengan dibatasi waktu selama 5 (lima) bulan, dan tiap bulan dibatasi sampai dengan tanggal 5 (lima).

BAB XVI
PENCATATAN & PEMBUKUAN

Pasal 18
    1) Tahun buku koperasi dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
    2) Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan, pembukuan dan membuat laporan keuangan serta perhitungan rugi laba pada setiap tutup tahun buku.
    3) Laporan keuangan dan perhitungan rugi laba koperasi wajib diperiksa oleh tim ahli dari Bagian Akuntansi.

BAB XVII
MODAL USAHA

Pasal 19
    1) Modal Awal Koperasi Banten Jaya pada saat pendirian, berasal dari simpanan pokok para anggota yang jumlahnya 18 (delapan belas) orang dan besarnya Rp. 450.000,00 (empatratus lima puluh ribu rupiah).
    2) Modal koperasi dapat berasal dari simpanan wajib, sukarela dan hibah.
    3) Modal koperasi dapat berasal dari pinjaman modal dari pihak ketiga.

BAB XVIII
SIMPANAN ANGGOTA

Pasal 20
    1) Setiap anggota harus menyetor atas namanya sendiri pada koperasi berupa simpanan pokok sebesar Rp. 25,000.00 (dua puluh lima ribu rupiah).
    2) Simpanan pokok harus dibayar sekaligus atau kontan.
    3) Aturan mengenai jenis simpanan anggota akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIX
SISA HASIL USAHA

Pasal 21
    1) Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan jumlah biaya, penyusutan, dana cadangan dan kewajiban lainnya dalam tahun buku yang berjalan.
    2) Sisa Hasil Usaha dibagikan kepada setiap anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota terhadap koperasi, serta dapat juga digunakan untuk dana sosial, imbalan jasa pengurus, biaya pelaksanaan rapat anggota.

BAB XX
TANGGUNGAN ANGGOTA

Pasal 21
    1) Apabila koperasi dibubarkan, sedangkan koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala kewajibannya, maka seluruh anggota diwajibkan turut menanggung kerugian masing-masing terbatas pada simpanan yang telah disetor pada koperasi.
    2) Kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir tahun buku sebagian dapat ditutup dengan dana cadangan.

BAB XXI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 22
    1) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan, apabila pengurus koperasi mempunyai alasan yang kuat dalam rangka meningkatkan efisiensi usaha koperasi dan demi untuk kepentingan anggota.
    2) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota dan dituangkan dalam
berita acara rapat anggota perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB XXII
PEMBUBARAN KOPERASI

Pasal 22
    1) Pembubaran koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat anggota, serta berdasarkan pada jangka waktu berakhirnya koperasi.
    2) Pembubaran koperasi dapat berdasarkan permintaan dari sekurang-kurang 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah anggota.

BAB XXIII
SANKSI-SANKSI

Pasal 23
    1) Apabila anggota koperasi melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan lainnya yang berlaku pada koperasi ini akan dikenakan sanksi berupa :
        - Dikeluarkan dari anggota koperasi
        - Melunasi semua kewajiban yang belum terselesaikan sebelum dikeluarkan dari anggota koperasi.
        - Diserahkan kasusnya kepada yang berwajib.
    2) Bagi peminjam yang cara pelunasannya sering tidak tepat waktu dan atau selalu melampaui batas waktu yang telah ditentukan, pengurus berhak memberi peringatan kepada peminjam bahwa untuk periode berikutnya tidak diberikan pinjaman.

BAB XXIV
PENUTUP

Pasal 24
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Khusus Koperasi. Koperasi Banten Jaya akan dimulai kegiatannya pada hari Senin tanggal 26 Januari 2015 oleh kami selaku kuasa pendiri yang nama, alamat, dan jabatannya disebut di bawah ini.


Ketua : Dian Raharja
Sekretaris : Rita Fatimah
Bendahara : Liana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar