Kamis, 29 Januari 2015

Lapangan Usaha Koperasi

Lapangan Usaha Koperasi

Usaha Koperasi
adalah usaha yang berkaitan langsung dengan upaya pemenuhan kebutuhan anggotanya, koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat, kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.

Keanggotaan Koperasi
Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi, sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Pada dasarnya yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga Negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hokum atas koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimanaditetapkan dalam anggaran dasar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar