Kamis, 29 Januari 2015

Pengesahan Akte Pendirian Koperasi

Pengesahan Akte Pendirian Koperasi

Dalam rangka menciptakan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya, dipandang perlu untuk memberikan status badan hukum kepada badan usaha koperasi dengan pengesahan akte pemdiriannya oleh pemerintah, untuk mendapatkan pengesahan badan hukum, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akte pendirian koperasi, sedangkan yang dimaksud akte pendirian koperasi adalah surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani anggaran dasar pada saat pembentukan koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar