Pengesahan Akte Pendirian Koperasi
Dalam rangka menciptakan kepastian hukum dalam
menjalankan kegiatan usahanya, dipandang perlu untuk memberikan status badan
hukum kepada badan usaha koperasi dengan pengesahan akte pemdiriannya oleh
pemerintah, untuk mendapatkan pengesahan badan hukum, para pendiri mengajukan
permintaan tertulis disertai akte pendirian koperasi, sedangkan yang dimaksud
akte pendirian koperasi adalah surat keterangan tentang pendirian koperasi yang
berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam
suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani anggaran dasar pada saat
pembentukan koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar