Perangkat organisasi koperasi :
1. Rapat Anggota
- Rapat anggota merupakan wadah
aspirasi anggota yang memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi
harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu.
- Rapat anggota mempunyai
kewenangan untuk menetapkan :
- Anggaran dasar, sebagai acuan
pengelolaan koperasi
- Kebijakan umum di bidang
organisasi manajemen dan usaha koperasi
- Pemilihan, pengangkatan,
pemberhentian pengurus, dan pengawasan
- Rencana kerja, rencana
anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
- Pengesahan pertanggungjawaban
pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- Pembagian sisa hasil usaha
- Penggabungan, peleburan,
pembagian, dan pembubaran koperasi
2. Pengurus Koperasi
- Pengurus adalah badan yang
dibentuk oleh rapat anggota yang diserahi mandate mengelola koperasi, sehingga
mempunyai tugas :
- Mengelola kegiatan koperasi
dan menjalankan usahanya
- Mengajukan rancangan rencana
kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
secara berkala
- Mengajukan laporan keuangan
dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
- Menyelenggarakan pembukuan
keuangan dan inventaris secara tertib
- Memelihara daftar buku anggota
dan pengurus
- Untuk mejalankan tugas-tugas
koperasi, seorang pengurus memiliki kewenangan sebagai berikut :
- Mewakili badan usaha koperasi
di dalam dan di luar pengadilan
- Memutuskan penerimaan dan
penolakan anggota baru, serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan
dalam anggaran dasar.
- Melakukan tindakan dan upaya
bagi kepentingan serta kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan
keputusan rapat anggota.
Pengawas Koperasi
Adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan
fungsi pengawasan terhadap kinerja pengurus, pengawas dipilih dari dan oleh
anggota koperasi melalui rapat anggota, oleh karena itu pengawas dalam
menjalankan kewajibannya harus bertanggung jawab kepada rapat anggota, sedangkan
persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan
berdasarkan anggaran dasar.
Tugasnya adalah :
- Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
- Membuat laporan tertulis
tentang hasil pengawasannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar