Kamis, 29 Januari 2015

Perangkat organisasi koperasi

Perangkat organisasi koperasi :

1. Rapat Anggota
    - Rapat anggota merupakan wadah aspirasi anggota yang memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu.
    - Rapat anggota mempunyai kewenangan untuk menetapkan :
    - Anggaran dasar, sebagai acuan pengelolaan koperasi
    - Kebijakan umum di bidang organisasi manajemen dan usaha koperasi
    - Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawasan
    - Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
    - Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
    - Pembagian sisa hasil usaha
    - Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi

2. Pengurus Koperasi
    - Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota yang diserahi mandate mengelola koperasi, sehingga mempunyai tugas :
    - Mengelola kegiatan koperasi dan menjalankan usahanya
    - Mengajukan rancangan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
    - Menyelenggarakan rapat anggota secara berkala
    - Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
    - Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
    - Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
    - Untuk mejalankan tugas-tugas koperasi, seorang pengurus memiliki kewenangan sebagai berikut :
    - Mewakili badan usaha koperasi di dalam dan di luar pengadilan
    - Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru, serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
    - Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan serta kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.

Pengawas Koperasi   
Adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja pengurus, pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi melalui rapat anggota, oleh karena itu pengawas dalam menjalankan kewajibannya harus bertanggung jawab kepada rapat anggota, sedangkan persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan berdasarkan anggaran dasar.

Tugasnya adalah :
    - Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
    - Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar