Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
Koperasi Banten Jaya
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, JANGKA WAKTU
Pasal 1
1) Koperasi ini bernama "Koperasi
Banten Jaya” dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
disingkat dengan "Kobaja"
2) Koperasi ini berkedudukan
Perum KPR Bumi Ciruas Permai 2 (BCP 2) Blok E4 No 9, Desa Ranjeng, Kecamatan
Ciruas, Kabupaten Serang Provinsi Banten
3) Koperasi ini didirikan untuk
menjalankan usahanya sampai dengan jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN PRINSIP
Pasal 2
1) Koperasi ini didirikan
berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dengan berdasar pada asas
kekeluargaan.
2) Dalam menjalankan kegiatan
usahanya, koperasi ini memiliki prinsip sebagai berikut :
1.
Keanggotan bersifat sukarela, artinya seorang anggota dapat mendaftarkan atau
mengundurkan diri dari koperasi pada setiap waktu
2.
Pengelolaan manajemen koperasi dilakukan secara demokratis, artinya dengan
melalui rapat-rapat anggota untuk menetapkan dan melaksanakan kekuasaan
tertinggi dalam koperasi, kekuasaan ditentukan dari hasil keputusan yang diambil
berdasarkan musyawarah mufakat diantara para anggota.
3.
Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil, artinya sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota, dan tidak semata-mata berdasar pada
modal yang disetor saja, tetapi juga berdasar pada peran serta yang telah
diberikan anggota terhadap koperasi.
4.
Pemberian imbalan jasa yang terbatas, artinya pemberian imbalan jasa melalui
managemen koperasi tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya modal yang
disetor, tetapi yang lebih diutamakan adalah sejauh mana partisipasi anggota
tersebut ikut dalam mengembangkan usaha koperasi.
5.
Kemandirian, artinya koperasi harus mampu berdiri sendiri tanpa selalu
bergantung pada pihak lain, sehingga pada hakikatnya merupakan motivator bagi
anggota koperasi untuk meningkatkan keyakinan dan kekuatan diri sendiri untuk
mencapai tujuan.
BAB III
TUJUAN DAN KEGIATAN USAHA
Pasal 3
1) Koperasi Banten Jaya ini
didirikan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota khususnya dan
seluruh karyawan pada umumnya.
2) Menjadi gerakan ekonomi
kerakyatan yang ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
3) Menyelenggarakan usaha yang
berkaitan dengan anggota dalam bidang simpan pinjam dan atau menyediakan
barang-barang konsumsi untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
1) Anggota koperasi Kobaja berkedudukan sebagai pemilik koperasi dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
2) Syarat yang dapat diterima
menjadi anggota Kobaja adalah :
- Warga
Negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun.
-
Memilik Kartu Tanda Penduduk dan atau Tanda Pengenal yang sah.
3) Setiap anggota koperasi
mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
-
Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta keputusan-keputusan
yang telah disepakati dalam rapat anggota.
-
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi
- Ikut
mengembangkan usaha koperasi dan memelihara kebersamaan antara anggota berdasar
pada asas kekeluargaan.
BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 5
1) Rapat anggota merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, dan diselenggarakan paling sedikit
satu kali dalam satu tahun.
2) Rapat anggota dilaksanakan
tidak harus melibatkan semua anggota, tetapi dapat dilakukan oleh semua pengurus
dan atau anggota yang memiliki simpanan sekurang-kurangnya 2,5% dari jumlah
total modal koperasi..
3) Rapat anggota terdiri dari :
- Rapat
anggota tahunan, diselenggarakan pada setiap akhir tahun buku untuk membahas dan
mengesahkan pertanggungjawaban pengurus tehadap pengelolaan koperasi, dan
dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun buku.
- Rapat
anggota pemilihan, pemberhentian dan penggantian pengurus koperasi, dilaksanakan
setiap akhir masa jabatan dan atau sesuai kebutuhan koperasi.
- Rapat
anggota untuk pembagian Sisa Hasil Usaha
- Rapat
anggota luar biasa, dilaksanakan apabila dalam keadaan diluar kekuasaannya.
4) Rapat anggota luar biasa
dapat dilaksanakan atas kehendak pengurus dan atau atas permintaan para anggota,
sepanjang jumlah anggota yang menghendaki lebih 50 % (lima puluh persen) dari
jumlah anggota.
Pasal 6
1) Rapat anggota sah jika
anggota yang hadir lebih dari 75 % (tujuh puluh lima persen) dari jumlah anggota
yang diundang dan disetujui oleh lebih dari separuh bagian dari jumlah anggota
yang hadir.
2) Apabila qourum sebagaimana
dimaksud ayat (1) tidak tercapai, maka rapat anggota tersebut ditunda untuk
waktu paling lama tujuh hari kerja.
3) Pada rapat kedua sebagaimana
dimaksud ayat (2) tetap belum tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat
dilangsungkan untuk menghasilkan keputusan yang sah serta mengikat bagi semua
anggota, apabila telah disetujui separuh atau lebih dari jumlah anggota yang
hadir.
Pasal 7
1) Pengambilan keputusan rapat
anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2) Dalam hal tidak mencapai
mufakat, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dari anggota
yang hadir (voting)
3) Dalam hal dilakukan
pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara, sedangkan anggota
yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang hadir.
4) Keputusan rapat anggota harus
dicatat dalam buku notulen rapat dan atau berita acara rapat dan ditandatangani
oleh pemimpin rapat.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 8
1) Pengurus Koperasi Banten Jaya
dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
2) Persyaratan untuk dapat
dipilih menjadi pengurus adalah :
-
Anggota Kobaja yang memiliki simpanan sekurang-kurangnya 2,5% dari jumlah total
modal koperasi
-
Memiliki Kartu Tanda Penduduk dan atau Tanda Pengenal yang syah
3) Pengurus koperasi dipilih
untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
4) Anggota pengurus koperasi
yang telah dipilih harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga serta dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.
BAB VII
DEWAN PENGAWAS
Pasal 9
1) Dewan Pengawas dipilih dari
dan oleh pengurus dalam rapat anggota.
2) Dapat dipilih menjadi Dewan
Pengawas adalah anggota yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Dapat
dipercaya oleh semua anggota
b.
Kepedulian yang tinggi terhadap pengelolaan koperasi
c.
Berpikiran positif terhadap semua pengurus
3) Dewan Pengawas koperasi
dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
BAB VIII
DEWAN PENASEHAT
Pasal 10
1) Untuk menjadikan badan usaha
koperasi yang professional, dalam rapat anggota dapat mengangkat Dewan Penasehat.
2) Dewan Penasehat dipilih oleh
pengurus dari dan oleh anggota atau bukan anggota yang mempunyai keahlian dan
pengalaman tentang
managemen koperasi.
3) Dewan Penasehat tidak
diberikan gaji dari koperasi, tetapi dapat diberikan imbalan jasa atau
honorarium sesuai dengan keputusan rapat anggota.
4) Dewan Penasehat tidak
mempunyai hak suara dalam pelaksanaan rapat anggota, apabila dalam rapat
tersebut dilakukan pemungutan suara.
5) Dewan Penasehat dapat
memberikan kritik dan saran, sepanjang bertujuan untuk membangun perkembangan
koperasi.
BAB IX
PELAKSANAAN KERJA USAHA
Pasal 11
1) Pelaksanaan kerja usaha
koperasi dilakukan setiap hari kerja menurut kalender nasional
2) Pelaksanaan pelayanan usaha
koperasi dilakukan setiap hari kerja menurut kalender nasional
BAB X
IDENTITAS ANGGOTA
Pasal 12
1) Untuk menjadi anggota
koperasi harus mendaftarkan terlebih dahulu kepada Pengelola Unit pada bagian
masing-masing dengan menunjukan persyaratan yang syah.
2) Anggota koperasi harus
memiliki kartu identitas yang berupa Kartu Tanda Anggota yang didalamnya
tercantum photo, nama, alamat dan bagian.
3) Setiap akan bertransaksi
dengan koperasi harus menunjukkan Kartu Tanda Anggota tersebut kepada Pengelola
Unit di masing-masing Unit.
4) Apabila Kartu Tanda Anggota
tersebut hilang atau rusak harus lapor kepada pengurus untuk diberikan Kartu
Tanda Anggota yang baru dengan memberikan uang pengganti sebesar Rp. 10,000.00 (sepuluh
ribu rupiah).
BAB XI
TEMPAT DAN WAKTU OPERASIONAL
Pasal 13
Koperasi Banten Jaya berkedudukan didalam ruang
lingkup yang mencakup seluruh wilayah NKRI, sehingga tempat atau ruangan dan
waktu yang dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi online maupun offline
dengan koperasi adalah : semua hari kerja sesuai kalender nasional.
BAB XII
BIAYA OPERASIONAL
Pasal 14
Penghasilan bersih Koperasi Banten Jaya yang berupa
pendapatan bunga/jasa, sebelum dibagikan kepada para anggota, terlebih dahulu
dikeluarkan untuk :
- Biaya penyelenggaraan rapat
anggota dan atau pengurus.
- Biaya operasional
kesekretariatan.
- Imbalan jasa kepada pengurus.
- Biaya administrasi perijinan,
ongkos-ongkos dan pajak.
BAB XIII
PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
Pasal 15
1) Sisa Hasil Usaha diperoleh
dari pendapatan bunga sampai dengan akhir masa tahun buku, dikurangi dengan
biaya-biaya operasional.
2) Pembagian keuntungan dari
Sisa Hasil Usaha adalah :
-
Dibagikan kepada anggota : 70 % (tujuh puluh persen)
-
Imbalan Jasa Pengurus : 30 % (sepuluh persen)
BAB XIV
TEKNIS PELAYANAN
Pasal 16
1) Anggota yang akan
bertransaksi dengan koperasi dapat berhubungan langsung dengan masing-masing
Pengelola Kobaja
2) Pengelola Kobaja harus
melanjutkan transaksinya kepada Ketua dan atau Bendahara koperasi untuk
menyelesaikan transaksinya.
3) Permohonan pinjaman kepada
koperasi harus diajukan dengan Formulir yang telah ditetapkan dan ditandatangani
pemohon, serta diketahui oleh Ketua koperasi dan atau pengurus yang telah
ditunjuk.
BAB XV
PROSENTASE BUNGA PINJAMAN
Pasal 17
1) Pinjaman yang boleh diberikan
koperasi kepada anggota, besarnya pinjaman ditentukan oleh rapat pengurus
sebelumnya.
2) Besarnya bunga pinjaman
adalah 2 % (satu persen) per bulan dan berlaku flat (sama).
3) Pinjaman dikembalikan kepada
koperasi dengan dibatasi waktu selama 5 (lima) bulan, dan tiap bulan dibatasi
sampai dengan tanggal 5 (lima).
BAB XVI
PENCATATAN & PEMBUKUAN
Pasal 18
1) Tahun buku koperasi dimulai
dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
2) Koperasi wajib
menyelenggarakan pencatatan, pembukuan dan membuat laporan keuangan serta
perhitungan rugi laba pada setiap tutup tahun buku.
3) Laporan keuangan dan
perhitungan rugi laba koperasi wajib diperiksa oleh tim ahli dari Bagian
Akuntansi.
BAB XVII
MODAL USAHA
Pasal 19
1) Modal Awal Koperasi Banten
Jaya pada saat pendirian, berasal dari simpanan pokok para anggota yang
jumlahnya 18 (delapan belas) orang dan besarnya Rp. 450.000,00 (empatratus lima
puluh ribu rupiah).
2) Modal koperasi dapat berasal
dari simpanan wajib, sukarela dan hibah.
3) Modal koperasi dapat berasal
dari pinjaman modal dari pihak ketiga.
BAB XVIII
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 20
1) Setiap anggota harus menyetor
atas namanya sendiri pada koperasi berupa simpanan pokok sebesar Rp. 25,000.00 (dua
puluh lima ribu rupiah).
2) Simpanan pokok harus dibayar
sekaligus atau kontan.
3) Aturan mengenai jenis
simpanan anggota akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIX
SISA HASIL USAHA
Pasal 21
1) Sisa Hasil Usaha merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi
dengan jumlah biaya, penyusutan, dana cadangan dan kewajiban lainnya dalam tahun
buku yang berjalan.
2) Sisa Hasil Usaha dibagikan
kepada setiap anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan masing-masing
anggota terhadap koperasi, serta dapat juga digunakan untuk dana sosial, imbalan
jasa pengurus, biaya pelaksanaan rapat anggota.
BAB XX
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 21
1) Apabila koperasi dibubarkan,
sedangkan koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala kewajibannya, maka
seluruh anggota diwajibkan turut menanggung kerugian masing-masing terbatas pada
simpanan yang telah disetor pada koperasi.
2) Kerugian yang diderita oleh
koperasi pada akhir tahun buku sebagian dapat ditutup dengan dana cadangan.
BAB XXI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 22
1) Perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan, apabila pengurus koperasi mempunyai
alasan yang kuat dalam rangka meningkatkan efisiensi usaha koperasi dan demi
untuk kepentingan anggota.
2) Perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga koperasi dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat
anggota dan dituangkan dalam
berita acara rapat anggota perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB XXII
PEMBUBARAN KOPERASI
Pasal 22
1) Pembubaran koperasi dapat
dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat anggota, serta berdasarkan pada jangka
waktu berakhirnya koperasi.
2) Pembubaran koperasi dapat
berdasarkan permintaan dari sekurang-kurang 75% (tujuh puluh lima persen) dari
jumlah anggota.
BAB XXIII
SANKSI-SANKSI
Pasal 23
1) Apabila anggota koperasi
melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan
lainnya yang berlaku pada koperasi ini akan dikenakan sanksi berupa :
-
Dikeluarkan dari anggota koperasi
-
Melunasi semua kewajiban yang belum terselesaikan sebelum dikeluarkan dari
anggota koperasi.
-
Diserahkan kasusnya kepada yang berwajib.
2) Bagi peminjam yang cara
pelunasannya sering tidak tepat waktu dan atau selalu melampaui batas waktu yang
telah ditentukan, pengurus berhak memberi peringatan kepada peminjam bahwa untuk
periode berikutnya tidak diberikan pinjaman.
BAB XXIV
PENUTUP
Pasal 24
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Khusus
Koperasi. Koperasi Banten Jaya akan dimulai kegiatannya pada hari Senin tanggal
26 Januari 2015 oleh kami selaku kuasa pendiri yang nama, alamat, dan jabatannya
disebut di bawah ini.
Ketua : Dian Raharja
Sekretaris : Rita Fatimah
Bendahara : Liana