Prinsip-prinsip Koperasi
1. Keanggotaan bersifat Sukarela, artinya seorang
anggota dapat mendaftarkan/mengundurkan diri dari koperasinya.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis, artinya
melalui rapat-rapat anggota untuk menetapkan dan melaksanakan kekuasaan
tertinggi dalam koperasi, kekuasaan ditentukan dari hasil keputusan yang diambil
berdasarkan musyawarah mufakat diantara para anggota.
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara
adil, artinya sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Pembagian Sisa Hasil Usaha tidak semata-mata berdasar pada modal yang
disertakan, tetapi juga berdasar perimbangan jasa usaha (transaksi) yang telah
diberikan anggota terhadap koperasi.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal, artinya pemberian imbalan jasa melalui wadah koperasi tidak semata-mata
ditentukan oleh besarnya modal, tetapi yang lebih diutamakan dari sejauh mana
pertisipasi anggota dalam mengembangkan usaha tersebut.
5. Kemandirian, artinya bahwa koperasi harus mampu
berdiri sendiri tanpa selalu bergantung pada pihak lain, sehingga pada
hakikatnya merupakan factor pendorong ( motifator ) bagi anggota koperasi untuk
meningkatkan keyakinan akan kekuatan sendiri dalam mencapai tujuan, oleh karena
itu agar koperasi mampu mencapai kemadiriannya, peran serta anggota sebagai
pemilik sekaligus pengguna jasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar