Kamis, 29 Januari 2015

Prinsip-prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip Koperasi

1. Keanggotaan bersifat Sukarela, artinya seorang anggota dapat mendaftarkan/mengundurkan diri dari koperasinya.

2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis, artinya melalui rapat-rapat anggota untuk menetapkan dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi, kekuasaan ditentukan dari hasil keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah mufakat diantara para anggota.

3. Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil, artinya sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Pembagian Sisa Hasil Usaha tidak semata-mata berdasar pada modal yang disertakan, tetapi juga berdasar perimbangan jasa usaha (transaksi) yang telah diberikan anggota terhadap koperasi.

4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, artinya pemberian imbalan jasa melalui wadah koperasi tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya modal, tetapi yang lebih diutamakan dari sejauh mana pertisipasi anggota dalam mengembangkan usaha tersebut.

5. Kemandirian, artinya bahwa koperasi harus mampu berdiri sendiri tanpa selalu bergantung pada pihak lain, sehingga pada hakikatnya merupakan factor pendorong ( motifator ) bagi anggota koperasi untuk meningkatkan keyakinan akan kekuatan sendiri dalam mencapai tujuan, oleh karena itu agar koperasi mampu mencapai kemadiriannya, peran serta anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar