Karakteristik dan Kewajiban Anggota Koperasi
Karakteristik menjadi anggota koperasi :
- Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan
kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
- Keanggotaan koperasi dapat diperoleh atau
diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dipenuhi.
- Keanggotaan koperasi tidak dapat
dipindahtangankan karena persyaratan untuk menjadi anggota koperasi adalah
kepentingan ekonomi yang melekat pada yang bersangkutan, namun apabila anggota
koperasi meninggal dunia, keanggotaannya dapat diteruskan oleh ahli waris yang
memenuhi syarat dalam anggaran dasar.
- Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang
sama terhadap koperasi, sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.
Kewajiban anggota koperasi :
- Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga, serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
- Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang
diselenggarakan oleh koperasi
- Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar
atas asas kekeluargaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar