Kamis, 29 Januari 2015

Karakteristik dan Kewajiban Anggota Koperasi

Karakteristik dan Kewajiban Anggota Koperasi

Karakteristik menjadi anggota koperasi :
- Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
- Keanggotaan koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dipenuhi.
- Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan karena persyaratan untuk menjadi anggota koperasi adalah kepentingan ekonomi yang melekat pada yang bersangkutan, namun apabila anggota koperasi meninggal dunia, keanggotaannya dapat diteruskan oleh ahli waris yang memenuhi syarat dalam anggaran dasar.
- Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap koperasi, sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.

Kewajiban anggota koperasi :
- Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
- Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi
- Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar