Kamis, 29 Januari 2015

Fungsi dan Peran Koperasi

Fungsi dan Peran Koperasi

Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum untuk melakukan suatu usaha berdasarkan pada prinsip tertentu sebagai rujukan gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasar atas asas kekeluargaan, yaitu :

1. Membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya, dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonami dan sosial.

2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.

4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar