Kamis, 29 Januari 2015

Koperasi

Koperasi

 

Definisi Koperasi adalah bekerja bersama dengan orang lain untuk mencapai tujuan tertentu.

 

Koperasi merupakan kumpulan orang yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi melalui usaha yang dijalankan anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.

 

UU No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

 

UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

 

Karakter Utama yang dianut koperasi dalam menjalankan usaha adalah system indentitas ganda yaitu selain anggota sebagai pemilik usaha, ia sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi.

 

Asas Koperasi adalah kekeluargaan, dengan kata lain segala pemikiran tentang kegiatan koperasi harus selalu vertumpu pada pendekatan kekeluargaan sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia yang semata-mata tidak hanya memandang kebutuhan materi sebagai tujuan aktivitas ekonominya.

 

Tujuan Utama Koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masarakat pada umumnya.

 

Keanggotaan koperasi adalah bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar